“Nanti mobilnya tinggal di gerek diambil, kalau beritanya jelas terbakar, dokumen lengkap langsung kami proses. Kalau kredit gantinya ke lising, kalau beli tunai perbaiki di bengkel,” ujarnya kepada 100kpj.com, Selasa 24 September 2019.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, asuransi hanya mengganti dengan uang tunai kalau biaya perbaikan mencapai 75 persen dari harga mobil. Artinya biaya kerusakan yang ditanggung sama seperti TLO (Total Loss Only).
“Perluasan jaminan biayanya kecil hanya nol sekian persen dari harga mobil. Kalau asuransi Garda Oto untuk mobil harga Rp300 jutaan biasanya sudah termasuk,” katanya.