100KPJ

Hotman Paris Sindir Pemilik Super Car yang Menunggak Pajak

Share :

100kpj – Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali merilis daftar mobil mewah yang belum bayar pajak. Totalnya mencapai ribuan unit mobil, dengan jumlah tunggakkan pajak hingga puluhan miliar rupiah.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, total mobil mewah yang menunggak pajak 1.461 unit. Diantaranya, ada 12 unit Aston Martin, 108 unit Land Rover, 22 unit Lamborghini.

Lalu 123 unit Toyota dan 166 BMW. Yang fantastis beberapa mobil mewah itu nilai pajaknya menyentuh Rp100 jutaan sampai Rp1 miliar. “Jumlah nilai (total tunggakan pajak) Rp48,683 miliar,” ujar Hayatina beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara. Mengingat dia pun memiliki koleksi mobil mewah seperti Bentley Mulsanne, Lamborghini Huracan, Lamborghini Gallardo, Ferrari California, dan Audi R8.

“Heboh-heboh tunggakkan pajak para pemilik mobil mewah, banyak mobil supercar ternyata tidak bayar pajak. Gimana sih, aku mah tidak pernah hidupnya kw-kw,” ujarnya dalam video Instagramnya, dikutip 100kpj.com, Jumat 20 September 2019. 

Hotman yang terkenal dengan ‘nyinyirannya’ pun menyindir para para penunggak pajak tersebut. “Kalau saya duduk di mobil mewah, saya maunya publik melihat saya apa adanya tanpa kw-kw, masa puluhan miliar pajak tidak bayar,” tuturnya.

Hotman juga mendorong agar para pemilik super car atau mobil mewah lainnya untuk segera bayar pajak. Tujuannya agar mobil yang sudah dibeli dengan harga mahal tersebut bisa digunakan di jalan raya, tanpa perlu was-was.

“Tapi kalau penampilan depan pacar kita bukan maen, kita datang apel bawa supercar tau-tau pacarnya belum bayar. Bayar aja lah biar enak hidup itu, kita bisa pamer pakai mobil  mewah kalau pajaknya sudah dibayar contoh Hotman Paris hidupnya enggak pernah kw-kw,” katanya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI juga telah memberikan keringan agar para orang kaya tersebut segera membayar pajak. Salah satunya penghapusan sanksi administrasi, dan pemotongan biaya BBN-KB dan PKB hingga 50 persen.

https://www.instagram.com/p/B2iieueFPu5/?igshid=1nb62yjq95l0y

 

Share :
Berita Terkait