100KPJ

Jadi Bagian Studi Mobil Listrik, Mitsubishi Belum Merasakan Manfaatnya

Share :

100kpj – Sejak 2018, Mitsubishi Motors menggelontorkan 10 unit mobil ramah lingkungannya kepada pemerintah sebagai bahan studi kendaraan listrik. Meliputi delapan unit Outlander PHEV, dua unit i-MiEV dan empat unit quick charger.

Meski berkontribusi dalam studi tersebut, sampai saat ini merek mobil berlogo Tiga Berlian itu belum merasakan manfaatnya. Seperti disampaikan Director of Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Irwan Kuncoro. 

“Industri otomotif memang sedang menunggu kebijakan dari pemerintah. Karena saat ini angka-angka isentif belum ada, kami pun belum tahu berapa isentif non fiskal dan fiskal,” ujarnya di Balai Kartini, Jakarta, Rabu 4 September 2019. 

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, seharusnya dengan terbitnya Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik, semua kementerian atau instansi terkait sudah bergerak untuk menurunkan harga mobil listrik.

“Itu yang sebenarnya kami tunggu, selain itu pengembangan infrastuktur. Pemerintah juga menekankan lokalisasinya. Dari sisi tarif, lokalisasi, setelah ini mungkin kami akan lihat kongkritnya,” tuturnya.

Dia mengatakan, draft isentif yang diturunkan dari masing-masing kementerian sebenarnya sudah ada namun belum diterapkan. Maka, harga Outlander PHEV sampai saat ini masih Rp1,289 miliar on the road Jakarta, karena belum ada isentif.

“Harga itu termasuk 40 persennya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), 10 sampai 11 persen import duty, dan 12 persen BBN (Bea Balik Nama). Jadi soal luxury tax turun berapa, impor dutinya turun berapa kami juga belum tahu,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Perpres No.55 Tahun 2019 Pasal 17 Ayat 3, perusahaan yang membantu studi kendaraan listrik akan mendapatkan isentif istimewa, baik fiskal atau non fiskal. Berikut isi lengkapnya:

Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

(2) Isentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiscal dan isentif nonfiskal.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:

a. perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL Berbasis Baterai.

b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan protipe dan/atau komponen yang bersumbar dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.

f. perusahaan yang menyesiakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik.

g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.

h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai.

i. perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai.

j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan

k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

 

 

Share :
Berita Terkait