100KPJ

Jadi Bagian Studi Mobil Listrik, Mitsubishi Belum Merasakan Manfaatnya

Share :

“Harga itu termasuk 40 persennya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), 10 sampai 11 persen import duty, dan 12 persen BBN (Bea Balik Nama). Jadi soal luxury tax turun berapa, impor dutinya turun berapa kami juga belum tahu,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Perpres No.55 Tahun 2019 Pasal 17 Ayat 3, perusahaan yang membantu studi kendaraan listrik akan mendapatkan isentif istimewa, baik fiskal atau non fiskal. Berikut isi lengkapnya:

Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

(2) Isentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiscal dan isentif nonfiskal.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:

Share :
Berita Terkait