100kpj – Setiap kementerian memiliki tugas masing-masing untuk meneruskan aturan yang dibentuk Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Beterai (Battery Electric Vicle) untuk Transportasi Jalan.
Seperti halnya Kementerian Perhubungan yang sedang menyiapkan alat uji tipe kendaraan listrik. Dan ditargetkan 2021 semua kendaraan tanpa emisi tersebut sudah melewati pengujian layik jalan, salah satu yang diwajibkan memiliki suara.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars importir Tesla, Rudy Salim angkat bicara. Menurutnya, Tesla juga sebenarnya bisa saja diberikan suara, namun ada cara lain jika ingin mobil listrik aman di jalan raya.
“Kondisi sekarang mobil Tesla tidak bersuara, tapi jika pemerintah perlu menggunakan suara kami bisa menyediakan. Kami bisa menggunakan suara knalpot walaupun tidak ada knalpot,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2019.
Rudy berharap, pemerintah jangan mengeluarkan regulasi mobil listrik harus bersuara. Karena mobil dengan mesin pembakaran saja berlomba-lomba dari tahun ke tahun agar suaranya lebih senyap, dan pabrikan berusaha melakukan hal itu.
“Sedangkan mobil listrik yang sudah senyap malah dibuat suara, menurut saya kalau mau dilengkapi fitur keamanan yang lebih lengkap. Seperti auto brake, pedestrian warning, blin spot assist dan lain-lain,” sambungnya,
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya fitur-fitur tersebut otomatis pengguna mobil atau pengguna jalan aman. Karena ketika ada orang nyebarang bisa rem sendiri, setir akan berbelok atau getar ketika keluar dari maraca jalan.
“Jadi lebih ke situ aja dibandingkan harus mengeluarkan suara,” kata pria yang akrab dengan para selebritis itu.
Sebelumnya Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan di dalama PM. 33 Tahun 2018 tentan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pengganti KM No.9 Tahun 2004 diamanatkan peerlatan pengujian kendaraan listrik wajib disesuaikan paling lama 2021.
“Dua tahun lagi kami harus menyiapkan alat uji khusus kendaraan listrik. Perbedaannya bagaimana uji layik jalan dan juga uji teknis terhadap kendaraan listrik, ada tambahan di layik jalan. Yang pertama kebisingan suara atau noise,” ujarnya.
Budi menjelaskan, memang sempat ada pertanyaan besar kenapa kendaraan listrik harus memiliki suara. Karena sampai saat ini semua pabrikan mobil atau motor di dunia tidak ada yang memproduksi kendaraan listrik dengan suara.
“Jadi rencana kami dalam peraturan menteri teerkait masalah uji tipe akan kami berikan alokasi waktu dua tahun. Saat kami lakukan pengujian sudah ada noise atau suaranya,” katanya.
Menurutnya suara memang dibutuhkan untuk kendaraan tanpa emisi tersebut. Sebab mobil atau motor pelahap seterum itu memiliki tenaga atau torsi yang besar di putaran bawah. Dan itu berbahaya, karena tidak ada informasi untuk pemiliknya atau pengguna jalan lain.
“Selain suara kendaraan listrik harus mengikuti pengujian untuk kerja akumulatornya, kemudian perangkat elektronik, pengendalian kecepatan dan alat pengisian ulang energy listrik,” sambungnya.