Di mana, seluruh kendaraan dinas operasional dan/atau Kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah harus memakai kendaraan listrik.
"Inpres nomor 7 2022, semua harus memakai EV. Jelas tuh kan, kok tiba-tiba ada hal yang lain lagi. Ya, kita nggak ngerti lah," ucapnya.
Lebih lanjut, Tenggono mengungkapkan bahwa bahwa mobil listrik lebih unggul dalam hal efisiensi bahan bakar dan emisi. Mengingat mobil listrik menghasilkan emisi nol, berbeda dengan mobil hybrid yang masih mengeluarkan asap.
"Apakah lebih murah? bandingkan sendiri saja. Hitungannya 1,5 kWh listrik sama dengan 1 liter (BBM). 1 kWh cuma Rp 1.700 kalau nggak salah. Kalau di fast charging Rp 2.400-an. Dibandingkan dengan 1 liter bensin Rp 10.000 ribu. Berapa persennya? Hanya 20 sekian persen dari yang ini. Mana yang lebih murah?," paparnya.