100KPJ

Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, Ini Rinciannya

Share :

“Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” tulis Pasal 2 ayat (6) beleid tersebut.

Share :
Berita Terkait