Keempatnya diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar sehingga merugikan keuangan negara Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.