Jika mau mendapat SIM lagi harus harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sementara pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan memutuskan memberikan batas waktu pencabutan SIM, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM. Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Sistem tilang poin tersebut terhubung dengan tilang elektronik, atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bisa mendeteksi wajah, alias face recotnition. Nantinya wajah yang terdeteksi oleh kamera canggih tersebut datanya tersimpan di TAR, atau Traffic Attitude Record.