100KPJ

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Share :

100kpj – Korlantas Polri menerapkan sistem ganjil genap saat mudik lebaran untuk mengurai kemacetan di jalan tol. Kabar terbaru mobil yang melanggar, dan sudah dikirim surat tilang jumlahnya bertambah. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, secara total pelanggaran ganjil genap selama mudik lebaran tahun ini total mencapai 8.725 kendaraan.

Angka tersebut meningkat, lebih lanjut Kombes Pol Latif menyebut bahwa kendaraan yang melanggar ganjil genap pada arus mudik 4.201, sedangkan arus balik jumlah pelanggaran bertambah 4.524 kendaraan.

Secara bertahap surat tilang mulai dikirim kepada pemilik mobil yang melanggar, nantinya mereka akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran berdasarkan pantauan ETLE.

 “Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email, dan pembayaran denda bisa lewat e-Bangking, bisa langsung,” ujar Kombes Pol Latif kepada wartawan, dikutip, Kamis 18 April 2024.

Sebelumnya Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan mengatakan, ETLE mengambil gambar 4.027 kendaraan yang melanggar ganjil genap, dan sudah dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar setelah 16 April.

Dari angka tersebut, sebagian surat sudah terkirim ke rumah pemilik mobil yang melanggar, lebih lanjut polisi berpangkat bintang dua itu menyebut 1.534 rumah, dan lima diantaranya sudah melakukan konfirmasi secara online.

Adapun pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, dan tanggal tersebut berlaku untuk mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Pembatasan kendaraan tersebut awalnya direncanakan akan menjadi menu terakhir, setelah contraflow, dan oneway.

Ganjil genap saat arus mudik berlaku mulai 5 April sampai 7 April, pukul 14.00-24.00 WIB, yaitu mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Lalu pada 8-9 April dimulai 08.00-24.00 WIB.

Sementara ganjil genap saat arus balik diterapkan mulai 12 April pukul 14.00-24.00 WIB di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang -Batang sampai KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta. Memasuki 13 April dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, dan 14 April sampai 16 April hanya pada pukul 08.00 WIB.

Nah kira-kira kalian melanggar ganjil genap enggak pada periode tersebut saat mudik lebaran?

Share :
Berita Terkait