100kpj - Korlantas Polri sudah mengirim ribuan surat tilang ke rumah-rumah pemilik mobil yang melanggar ganjil genap saat arus mudik lebaran. Bahkan belum semua pelanggar mendapat surat 'cinta' tersebut.
Membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor, dan tanggal itu merupakan salah satu terobosan baru pihak kepolisian, dan stakeholder terkait demi mengurai kemacetan saat arus mudik lebaran beberapa hari yang lalu.
Sistem pengawasan kendaraan, atau mobil pribadi yang tidak mematuhi adanya aturan tersebut bukan ditangani petugas di lapangan, melainkan dipantau melalui kamera tilang elektronik, atau ETLE.
Meskipun hanya mengandalkan kamera di beberapa ruas jalan tol, namun ada banyak kendaraan yang ketahuan melanggar aturan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan.
"ETLE mengcapture 4.027 kendaraan yang melanggar ganjil genap. Sudah kami kirim surat konfirmasi setelah tanggal 16 April (dikirim semua)," ujar Irjen Pol Aan dalam keterangannya, dikutip, Jumat 13 April 2024.
Dari angka tersebut, sebagian surat sudah terkirim ke rumah pemilik mobil yang melanggar, lebih lanjut polisi berpangkat bintang dua itu menyebut 1.534 rumah, dan lima diantaranya sudah melakukan konfirmasi secara online.
Adapun pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, dan tanggal tersebut berlaku untuk mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Pembatasan kendaraan tersebut awalnya direncanakan akan menjadi menu terakhir, setelah contraflow, dan oneway.
Ganjil genap saat arus mudik berlaku mulai 5 April sampai 7 April, pukul 14.00-24.00 WIB, yaitu mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Lalu pada 8-9 April dimulai 08.00-24.00 WIB.
Sementara ganjil genap saat arus balik diterapkan mulai 12 April pukul 14.00-24.00 WIB di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang -Batang sampai KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta. Memasuki 13 April dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, dan 14 April sampai 16 April hanya pada pukul 08.00 WIB.