100kpj – Untuk meringankan pemudik yang melakukan perjalanan sebelum puncak arus keberangkatan ada keuntungan, yaitu bisa menikmati diskon tol, namun potongan tarif Jalan Tol tersebut hari ini terakhir.
“Terima kasih dan Alhamdulillah kepada Asosiasi Tol Indonesia yang telah menginisiasi memberikan diskon tol kepada ruas-ruas jalan tol utama,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat kerja bersama Komisi V DPR.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan, diskon tarif tol pada arus mudik berlaku mulai 3 April pukul 05.00 WIB sampai 5 April pukul 05.00 WIB, potongan harga tol juga berlaku pada arus balik 17-19 April di jam yang sama.
Diskon tarif tol tersebut diterapkan untuk memberikan keringanan bagi pemudik yang melakukan perjalanan lebih awal. Sehingga biaya yang dikeluarkan saat memasuki jalan bebas hambatan itu lebih terjangkau.
Untuk arus mudik diberikan diskon 20 persen yang berlaku mulai dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Jalan Tol Batang-Semarang atau GT Kalikangkung.
Setelah diberikan potongan, tarif untuk kendaraan Golongan I Rp320 ribu, Golongan II Rp494 ribu, Golongan III Rp494 ribu, Golongan IV Rp650,800 ribu, Golongan V Rp650,800 ribu.
Kemudian diskon tol untuk arus balik dari GT Kalikangkung sampai GT Cikampek Utama, kendaraan Golongan I Rp337 ribu, Golongan II Rp519,600 ribu, Golongan III Rp519,600 ribu, Golongan IV Rp685,200 ribu, dan Golongan V Rp685,200 ribu.
Bukan hanya untuk Trans Jawa, diskon tarif tol juga berlaku di Trans Sumatera yang diterapkan untuk arus mudik 3-4 April kemarin mulai pukul 05.00 WIB, dan arus balik berlaku pada 16-17 April pukul 05.00 WIB.
Diterapkan mulai dari GT Bakauheni Selatan sampai GT Kayu Agung, atau sebaliknya dengan tarif untuk kendaraan Golongan I Rp326 ribu, Golongan II Rp489 ribu, Golongan III Rp489 ribu, Golongan IV Rp652 ribu, Golongan V Rp652 ribu.
Bukan hanya itu, diskon juga berlaku di ruas tol yang jarak tempuhnya lebih singkat, yaitu GT Palembang sampai GT Prabumulih, atau sebaliknya. Untuk Golongan I Rp95 ribu, Golongan II Rp142,500 ribu, Golongan III Rp142,500 ribu, Golongan IV Rp190 ribu, dan Golongan V Rp190 ribu.
Seperti diketahui, Golongan I yang dimaksud adalah untuk mobil pribadi, seperti halnya sedan, SUV, city car, MPV, hingga komersial seperti truk kecil, dan bus.