Oneway berjalan mulai Jumat 5 April pukul 14.00 WIB sampai Minggu 7 April pukul 24.00 WIB, dan berlanjut lagi pada Senin 8 April pukul 08.00-24.00 WIB, sampai Selasa 9 April pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Kemudian aturan lainnya yang berlaku hari ini adalah ganjil genap. Adapun pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor, dan tanggal tersebut berlaku untuk mobil pribadi, bus, dan angkutan barang.
“Ganjil genap diberlakukan anya untuk dijalur tol penggal jalan Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung,” ujar Direktut Penegakkan Hukum, Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso melalui keterangannya.
Arus mudik ganjil genap diterapkan hari ini sampai 7 April, pukul 14.00-24.00 WIB, yaitu mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Lalu pada 8-9 April dimulai 08.00-24.00 WIB
Sementara ganjil genap saat arus balik diterapkan mulai 12 April pukul 14.00-24.00 WIB di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang -Batang sampai KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta. Memasuki 13 April dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, dan 14 April sampai 16 April hanya pada pukul 08.00 WIB.