100KPJ

Moeldoko Sebut Tidak Penting, Menperin Berusaha Keras Mobil Hybrid Dikasih Insentif

Share :

100kpj – Kepala Staff Presiden, Moeldoko anggap insentif mobil hybrid tidak penting, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berusaha keras mobil hybrid juga dikasih keringanan pajak.

Moeldoko menyebut insentif mobil hybrid bukan termasuk urgensi, alias tidak begitu penting. Mengingat teknologi ramah lingkungan itu masih mengandalkan mesin berbahan bakar fosil.

Sehingga untuk mencapai netralitas karbon pada 2060, pemerintah cendrung lebih gencar dengan kendaraan listrik murni. Sejumlah insentif, atau subsidi telah diberikan untuk menarik minat masyarakat.

“Sebenarnya menurut saya tidak penting-penting amat, karena toh masih pakai bensin dan ditambah lagi itu akan menjadi beban untuk pengendara, karena kan ada bensin dan listrik,” ujarnya belum lama ini.

Sedangkan Menperin punya pandangan lain terkait mobil hybrid, sehingga pihaknya sudah menyiapkan keringanan untuk model tersebut, sehingga bukan hanya dinikmati oleh mobil listrik berbasis baterai.

“Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah. Jadi tunggu tanggal mainnya,” kata Agus baru-baru ini.

Terbaru Direktur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, bahwa insentif untuk mobil hybrid itu menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

"Semua formula kebijakan itu kita pikirin, cuma formula kebijakan itu tidak berlaku tunggal artinya yang punya otoritas itu bukan hanya Kemenperin, kalau terkait PPN dan fiskal, itu ada di Kemenkeu," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut Bawazier menjelaskan, seluruh formula insentif masih digodok, bahwa usulan yang diajukan itu memiliki instrumen tertentu agar memberikan nilai tambah untuk industri, dan itu baru menjadi tujuan.

Saat ini pajak mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Di mana besaran pajaknya 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen.

Pajak mobil hybrid itu tergantung volume silinder atau kapasitas mesin, dan emisi yang dihasilkan, tidak berbeda jauh dari aturan perpajakan kendaraan konvensional. Sehingga tidak heran jika harga hybrid masih lebih mahal.

Wacana insentif mobil hybrid memang sudah bergulir sejak lama, dan kabarnya sedang digodok pemerintah. Hal itu disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Menko (Menteri Koordinator) Bidang Perekonomian.

Airlangga menjelaskan, insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Besaran PPN DTP kendaraan roda empat hybrid rencananya bakal disamakan dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik.

Share :
Berita Terkait