100KPJ

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Share :

100kpj –  Penggunaan klakson telolet oleh beberapa bus di Tanah Air menjadi hiburan tersendiri bagi bocah-bocah, sayangnya hal itu malah membahayakan diri hingga ada yang sampai tewas karena terlindas. Maka itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan dalam keterangan resminya, dikutip 100KPJ pada Rabu 20 Maret 2024.

Sebelumnya viral bocah meminta klakson telolet dibunyikan ke sebuah bus yang melaju dari arah Cilegon menuju Merak. Sayangnya, bocah (R) berlari di samping bus tersebut dan memasuki area blindspot hingga akhirnya tertabrak dan terlindas.

Pada saat bus dengan nomor polisi BG 7144 W berbelok masuk ke dermaga, bagian samping kiri bus mengenai kaki bocah itu. Kemudian, bocah itu pun terlindas hingga tewas, korban pun langsung dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Danto menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson "telolet" yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Danto meminta setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson "telolet". Ia menegaskan bahwa aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu," ujar Danto.

Ia menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson "telolet" karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," kata Danto.

Share :
Berita Terkait