100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Sayangnya, sekarang banyak pelaku yang menjual SIM palsu.
Diketahui, pemohon SIM harus melewati berbagai prosuder mulai dari ujian teori hingga praktik. Sayangnya, ada saja oknum yang menjajakan SIM palsu ke masyarakat. Seperti yang diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur.
Di mana, mereka menangkap pelaku pembuatan SIM B2 umum palsu yang menyalahi aturan perundang-undangan hingga merugikan negara. SIM B2 Umum sendiri dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan.
Berat kendaraan yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kg. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, laki-laki (51), warga Bagor, Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka ini merupakan pemilik sebuah toko foto kopi di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun," ujar AKP Danang di Madiun, dikutip 100KPJ dari Antara.
Modus operandi JR adalah menerima jasa pembuatan SIM B II Umum dengan cara melakukan "scan" terhadap SIM asli terbitan kepolisian, kemudian data mentahan disimpan di komputer dan melakukan editing terhadap data diri pemesan dengan data mentahan pada aplikasi.
"Setelah jadi file SIM B II umum palsu, kemudian dicetak dan dilaminating. Sepintas memang mirip, namun jika diperhatikan, jelas beda," kata dia.
Hasil pemeriksaan diketahui praktik pelaku mencetak SIM B II umum tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022. Total terdapat 150 lembar SIM B palsu yang telah diproduksi tersangka.
Biaya jasa yang ditarik dari pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi kisaran Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per kartu. Pelaku berdalih SIM palsu produksinya tersebut tidak digunakan untuk mengemudikan kendaraan, namun untuk membantu lamaran kerja pemesan di perusahaan pertambangan.
Adapun, aksi ilegal tersangka diketahui saat Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menggelar razia di wilayah Saradan sekitar toko foto kopi milik tersangka. Saat itu, seorang anggota satlantas hendak melakukan foto kopi berkas yang digunakan dalam proses razia.
Atas perbuatannya tersangka JR dikenai pasal 263 KUHP ayat (1) tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun oleh Polisi.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu atau kegiatan kriminal lainnya.
"Terbaru kami berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas serta keamanan publik," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa 19 Maret 2024.