Cara pencegahannya, menurutnya sebagai produsen kendaraan niaga Mercedes-Benz di Indonesia, tidak bisa meminta PO, atau perusahaan yang menyediakan jasa transportasi untuk tidak memasang aksesori tersebut.
“Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson telolet, dan lampu-lampu tambahan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indoensia) DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana menyebut, penambahan klakson atau lampu memang belum ada regulasi spesifik yang dikeluarkan pihak terkait.
“Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja tidak boleh ya keberatan tinggal pasang saja rambu tidak boleh klakson,” ujar Yusa.
Menurutnya untuk keselamatan pihak Kepolisian sedang putar otak untuk mengatur pemasangan klakson telolet. Terutama tidak berhubungan dengan sistem keselamatan, sehingga dapat berbahaya.
“Jangan sampai pasang klakson tapi bisa tidak bisa ngerem itu kan lucu,” katanya.
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sempat meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet atau klakson tambahan.