100kpj – Berkembangnya kendaraan listrik di beberapa negara, karena dorongan dari pemerintahnya. Selain diberikan isentif, mereka juga membangun infrastrutur dengan baik. Salah satunya penyebaran tempat pengisian ulang baterai.
Salah satu isentif yang diberikan juga menyoal tarif pengisian daya baterai dalam hitungan per-kWh (kilowatt per-hour). Menariknya, meski regulasi baru terbentuk, namun Indonesia memiliki biaya pengisian daya untuk kendaraan listrik paling murah dibandingkan negara lain.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, tarif pengisian kendaraan listrik di Indonesia memang paling murah dibandingkan negara lain, yang sudah menjual kendaraan tanpa emisi.
Dia mengatakan, dari data 2018 ada 13 negara yang jadi perbandingan dan tiga negara memiliki biaya pengisian baterai termahal. Yang pertama adalah Amerika Serikat, di mana tarif pengisian per-kWh mulai dari Rp4.010 ribu sampai Rp10.247 ribu.
Lalu di Austria, kocek yang harus dikeluarkan untuk per-kWh mulai dari Rp5.792 ribu sampai Rp13.365 ribu. Jerman menjadi negara termahal untuk biaya pengisian listrik per-kWh, tarifnya mulai dari Rp8.316 ribu sampai Rp13.662 ribu.
“Di Indonesia tarifnya Rp1.650 ribu sampai Rp2.450 per-kWh. Mahal atau murah kami benchmarking dengan harga di luar negeri saja,” ujar Rida di Jakarta.
Lebih lanjut dia menjelaskan, China sempat menjadi negara dengan tarif listrik termurah. Nominalnya pada tahun lalu Rp1.485 ribu per-kWh, namun biaya tertingginya mencapai Rp5.643 ribu setara dengan tarif bawah Austria, Swedia dan Swiss.
“Tarif di Indonesia yang termurah, tapi China masih memegang harga terbawah dari negara mana pun. Karena di sana sedang gencar-gencarnya menggunakan kendaraan listrik,” tuturnya.
Menurutnya, tugas ESDM dalam menindak lanjuti aturan kendaraan listrik yang tertuang dalam Perpres 55 Tahun 2019, menyangkut beberapa faktor. Salah satunya mengkaji biaya pengisian baterai, mengatur SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
“Tarif Rp1.650 per-kWh ada faktornya, kurang lebih Rp2.450 batas atas. Tapi mohon maaf, tarif pastinya belum dipastikan untuk kendaraan listrik, nanti akan ada kepastiannya,” tutupnya.