“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan, dan energi fosil ke energi listrik,” ujar Dwi dikutip Antaranews, Selasa 27 Februari 2024.
Syarat untuk mendapatkan bebas PPnBM tersebut harus dipenuhi oleh produsen, atau brand terkait, yaitu wajib produksi lokal paling lambat 31 Desember 2027, dan sudah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Artinya tidak selamanya kerinagan tersebut ditanggung pemerintah, ada komitmen yang perlu dicapai produsen. Saat ini ada dua brand yang menikmati insentif tersebut, karena memenuhi syarat, yaitu BYD, dan VinFast.
Sebagai langkah awal, merek asal China yang berada di bawah naungan PT BYD Motor Indonesia itu menjalankan penjualan Atto 3, Dolphin, dan Seal dalam bentuk impor utuh, hingga akhirnya diproduksi di dalam negeri.
Untuk proses pembangunan pabrik BYD menargetkan mulai tahun ini, dan beroperasi pada dua tahun kemudian atau sekitar 2026, dengan nilai investasi mencapai 1,3 miliar dollar Amerika Serikat, atau setara Rp20 triliunan.
Hal serupa dilakukan VinFast, mereka asal Vietnam itu akan memproduksi mobil listriknya di RI dengan investasi bertahap, dimulai dari 200 juta dolar, atau setara Rp3 triliunan di 2024, dan jangka panjangnya 1,2 miliar atau Rp18 triliunan.
Bahkan VinFast sudah memilih lokasi pabriknya, yaitu di kawasan Bekasi, Jawa Barat seluas 200 hektar yang ditargetkan beroperasi pada 2026 dengan kapasitas produksi 50 ribu unit per tahun.