100KPJ

Catat Jadwal dan Lokasi Contraflow Tol Jakarta-Cikampek saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Share :

100kpj –  Jasa Marga melalui diskresi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Tol Trans Jawa. Menyusul libur panjang pada akhir pekan ini.

Untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas tersebut, serta atas diskresi dari pihak kepolisian, contraflow diberlakukan mulai KM 47 dari Karawang Barat. Contraflow dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.

“Di dalam SKB ini juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian,” Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangan resminya.

Pastikan kecukupan BBM dan saldo e-toll untuk menghindari antrean di gerbang tol serta pastikan kondisi kendaraan maupun pengendara dalam kondisi prima. Saat memasuki GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan arahan petugas.

Berikut ini jadwal dan lokasi contraflow saat arus mudik dan arus balik serak 7 Februari hingga 11 Februari 2024;

1. Arus Mudik:

a) Hari Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);

b) Hari Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang);

c) Hari Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);

2. Arus Balik:

a) Hari Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat); dan

b) Hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Pembatasan Angkutan Barang

PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya diantaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.

Share :
Berita Terkait