100kpj – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa pelat nomor khusus hanya bisa dipakai untuk kendaraan dinas saja. Mobil mewah dan milik pribadi dilarang untuk memakainya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengubah kode untuk pelat nomor khusus. Bagian yang diubah adalah kode huruf terakhir dalam pelat nomor tersebut, seperti RF dan QH menjadi ZZ.
Proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi. Pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri, seperti dikutip dari lama Humas Polri, Rabu 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Seperti, mobil mewah dengan harga miliaran.
Menurut Yusri, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ucap Yusri.
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.