100kpj - Morris Garage, atau MG Motor Indonesia telah merilis harga resmi MG 4 EV dan MG ZS EV rakitan lokal dengan status CKD (Completely Knock Down). Diklaim kedua produk itu sudah nikmati insentif pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 6 Tahun 2023, bukan hanya mobil listrik CBU (Completely Built Up) yang dapat pembebasan bea masuk, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), namun mobil listrik CKD menikmati keringanan serupa.
Dalam Permenves itu tertulis bahwa mobil listrik CKD yang mendapatkan insentif itu wajib memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) paling rendah 20 persen, paling tinggi kurang dari 40 persen, dan direalisasikan paling lambat akhir 2027.
Adanya kebijakan baru tersebut, membuat mobil listrik yang masuk dalam kondisi terurai harganya menjadi lebih terjangkau, setelah dirakit di dalam negeri. Salah satu produk yang sudah menikmati insentif tersebut adalah MG 4 EV, dan ZS EV.
Marketing & Public Relation Director MG Motor Indonesia, Arief Syarifudin mengatakan, bahwa insentif CKD mobil listrik yang dikeluarkan pemerintah sudah dimasukkan dalam perhitungan harga MG 4 EV, dan MG ZS EV.
"Kita sudah CKD, dan harganya memang sudah sesuai yang kita perhitungkan secara matang kenapa enggak? Salah satunya (insentif CKD bikin harga terjangkau)," ujar Arief di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.