100kpj – Impor mobil listrik secara CBU (Completely Built Up) akhirnya diberikan insentif pemerintah. Aturan baru tersebut tentu menjadi angin segar buat BYD dan VinFast sebelum mereka mendirikan pabrik di dalam negeri.
Pasalnya, keringanan impor mobil listrik itu hanya berlaku bagi brand yang menunjukkan keseriusannya membangun pabrik di Indonesia, setelah diberikan kesempatan impor dalam jangka waktu tertentu.
Syarat insentif itu secara garis besar mirip strategi VinFast, dan BYD yang mulai jualan tahun ini. Lalu seperti apa isi dari kebijakan impor mobil listrik tersebut?
Sebagai tahap awal insentif impor mobil listrik CBU berlaku sampai 31 Desember 2025, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.
Pada Pasal 2 ayar (1) dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif bea masuk tarif nol persen, dan PPnBM ditanggung pemerintah.
Artinya tidak ada lagi pajak barang mewah, dan bea masuk saat impor mobil listrik secara CBU, namun masih tetap dibebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11 persen, berbeda dengan mobil listrik yang sudah diproduksi lokal yang punya PPN hanya satu persen.
Kemudian Pasal 2 ayat (4) dijelaskan insentif hanya berlaku bagi brand yang berkomitmen produksi KBL berbasis baterai roda empat memenuhi spesifikasi teknis, dan ayat (5) menyebut insentif diberikan bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur.
Sementara pabrikan, atau brandyang sudah memiliki pabrik seperti halnya Toyota, Daihatsu, Wuling, Hyundai, Honda, DFSK, akan mendapatkan insentif serupa jika mengembangkan pabrik bermesin bahan bakarnya untuk diperluas agar bisa memproduksi mobil listrik, dengan cara memanfaatkan sebagian lahan, atau keseluruhan.
Meskipun insentif tersebut berlaku hanya sampai tahun depan, namun pemerintah memberikan kelonggaran paling lambat sampai dua tahun ke depan agar brand yang sudah menikmati insentif impor CBU itu segera produksi di dalam negeri.
Seperti yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf I dijelaskan bahwa produk wajib diproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, dan paling lambat 31 Desember 2027, dengan memenuhi target minimal TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), paling rendah 20 persen, paling tinggi kurang dari 40 persen.
Berkaca dari aturan tersebut, serupa dengan strategi VinFast yang akan mulai jualan mobil listrik pada Februari 2024 dengan status CBU, sembari menunggu pabrik mereka dibangun agar tahun depan sudah mulai produksi lokal, seperti disampaikan Direktur Penjualan dan Jaringan VinFast Indonesia, Surachman Nugroho.
“Secara planning memang 2026 mulai beroperasi pabrik sesuai arahan dari atas, kuartal pertama tahun ini akan ada peletakan batu pertama,” ujar Nugroho kepada 100kpj.