Isi Aturan
Aturan mengenai kualifikasi mobil menteri di Tanah Air tertulis di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa mobil menteri harus memenuhi syarat kualifikasi A1.
Dalam keputusan tersebut mobil menteri dan pejabat setingkat bakal mendapat jatah dua unit mobil. Jenisnya pun sudah ditentukan. Mobil menteri haruslah bermodel sedan dengan kapasitas mesin 3.500cc dan memiliki enam silinder. Dan jika bukan sedan, pilihan mobil jatuh pada model SUV dengan komposisi mekanis serupa.
Mengacu pada regulasi tersebut, agaknya tak mungkin pemerintah menjadikan Toyota Avanza sebagai moda dinas para menteri di Indonesia. Sebab, mobil murah meriah itu hanya menganut mesin 1.300cc bersilinder empat. (re2)