100kpj – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan kajian terhadap penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli. Menyusul, banyaknya kritikan perihal lampu rotator yang terlalu menyilaukan mata pengendara di belakangnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan pihaknya akan melakukan kajian lagi nantinya. Walau begitu, Polisi tetap mendengara berbagai keluhan atau masukan dari masyarakat.
"Pada saat refleksi tahunan, Pak Kapolri mendapat masukkan dari masyarakat, terutama soal lampu rotator ini yang berwarna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan lain di belakang," kata dia dilansir Instagram @heman_hadi_basuki, Minggu 31 Desember 2023.
"Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga," lanjut Aan.
Aan lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5).
Yakni, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.