100KPJ

Libur Natal Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini

Share :

100kpj - Pengguna mobil di Jakarta wajib tahu aturan yang diterapkan pemerintah saat libur natal, dan tahun baru. Pasalnya, pada momen tersebut semua pengguna mobil pribadi bisa melintas jalan Ibu Kota tanpa batasan.

Sebelumnya untuk mengurai kemacetan di Jakarta berbagai cara dilakukan pemerintah, salah satunya menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.

Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu ditiadakan alias libur. Namun pada momen-momen tertentu aturan pembatasan mobil pribadi tersebut tidak berlaku, seperti halnya musim libur nataru tahun ini.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya mengumumkan kelonggaran mobil pribadi saat musim libur natal yang berlaku hanya dua hari, yaitu Senin-Selasa minggu depan.

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin 25 Desember 2023, nanti kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2023. Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis postingan status @dishubdkijakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Kelonggaran itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas keputusan bersama.

Daftar jalan yang memberlakukan ganjil genap sebelum libur natal, yaitu jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.

Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Lalu ganjil genap berlaku di Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Share :
Berita Terkait