Zulfikar menegaskan pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu lantaran, status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.
"Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak Juni 2023," terangnya.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," lanjut Zulfikar.
Isi Garasi Zulfikar H