100kpj - Demi meningkatkan percepatan kendaraan listrik di Indonesia, Presiden Jokowi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, agar mobil listrik impor, alias CBU (completely built up) dapat insentif.
Perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Namun tidak semua brand, atau produsen bisa menikmati insentif yang akan diberlakukan pada tahun depan tersebut. Sebab aturan itu hanya berlaku bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, bukan sekadar jualan.
Keseriusan yang dimaksud, produsen pendatang baru, atau pemain lama sekaligus punya proyeksi akan membuat mobil listrik di dalam negeri dengan kandungan lokal yang sudah ditentukan, setelah diizinkan untuk impor dalam waktu tertentu.
"Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Bidang Rachmat Kaimuddin di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.
Sebagai pembeda dengan mobil listrik buatan lokal, jika statusnya masih CBU insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen tidak diberikan. Selain itu, ada kuota unit yang di impor utuh selama waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
"Tapi PPN tetap 11 persen (CBU), supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia," tuturnya.
Rachmat mencontohkan, misalnya brand tersebut impor sampai 2025 sebanyak 1.000 unit, maka dua tahun selanjutnya atau pada 2027 merek itu wajib produksi di dalam negeri sebanyak 1.000 unit. Jika peraturan itu tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi.
"Jika kurang (kuota produksi lokal tidak sesuai dengan kuota impor yang pernah dilakukan) mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka gak bisa main-main, kita juga akan cek juga, kuota itu akan kita berikan sesuai Perpres-nya. Mereka harus daftar dulu," sambungnya.
Artinya tidak semua brand bisa menikmati insentif mobil listrik CBU tersebut. Skema kebijakan itu agak mirip dengan strategi BYD yang akan masuk pasar Indonesia pada 2024, di mana langkah awal mereka impor terlebih dahulu, kemudian baru membangun pabrik untuk produksi lokal.