100KPJ

Perbedaan Insentif Mobil Listrik CBU dan Buatan Lokal, Berlaku Tahun Ini?

Share :

100kpj - Netralitas karbon di Indonesia ditargetkan tercapai pada 2060, sehingga mulai sekarang pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan tanpa emisi, salah satunya buat mobil yang sudah diproduksi lokal.

Untuk mobil listrik yang sudah diproduksi lokal dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen, berhak mendapatkan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen, sehingga konsumen hanya dibebani pajak satu persen.

Namun, sampai saat ini hanya ada dua mobil listrik yang sudah menikmati keringanan tersebut, yaitu Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5. Sehingga harga on the road keduanya menjadi lebih terjangkau.

Selain menawarkan keringanan untuk mobil listrik rakitan lokal, pemerintah akan memberikan insentif untuk mobil listrik impor, atau CBU (Completely Built Up). Lalu seperti apa perbedaannya?

Kepala Staf Kepresidenan, (Purn) Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, tercetusnya aturan insentif untuk mobil listrik CBU karena ada kasus berbeda. Namun tujuan utamanya tetap untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia, agar tercapai netralitas karbon.

"Memang ada dua case, pertama ada perusahaan yang sudah eksis duluan setelah itu baru konsep CBU, tetapi dia sudah menuju 40 persen. Case kedua ada perusahaan baru akan membangun di Indonesia, sama skemanya CBU dulu tapi akan bikin di Indonesia," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.

Sementara menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Bidang Rachmat Kaimuddin, setelah insentif fiskal untuk mendorong industri dalam negeri, melalui produksi lokal, kini dikembangkan lagi.

Share :
Berita Terkait