100kpj – Ada ratusan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina yang dikenakan sanksi akibat menyelewengkan BBM bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite. Lalu gimana nasib SPBU Pertamina itu saat ini?
Beberapa tempat pengisian bahan bakar tersebut bukan hanya diganjar denda miliaran rupiah, namun Pertamina memberikan pembinaan agar bisa tetap beroperasi dan mendapatkan BBM subsidi.
Salah satunya di kawasan Provinsi Jambi, tercatat ada 26 SPBU yang diketahui menyelewengkan bahan bakar bersubsidi selama Januari sampai Oktober 2023, dan kini telah dilakukan pembinaan.
Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pembinaan selalu dilakukan jika menemukan SPBU yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Tidak sesuai ketentuan yang dimaksud meliputi operasionalnya, pelayanan, dan penyaluran BBM bersubsidi. Seperti halnya puluhan SPBU di Jambi yang melakukan pelanggaran pengisian BBM subsidi ke konsumen pakai jerigen, dan pengisian berulang kepada kendaraan yang tangkinya di modifikasi.
Atas dasar itulah pembinaan dilakukan, adapun sanksi yang diberikan lebih lanjut Nikho menjelaskan, berupa surat peringatan hingga memberhentikan penyaluran BBM bersubsidi untuk SPBU tersebut.
“Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukup hingga akhir tahun,” ujarnya dikutip Antaranews, Senin 27 November 2023.
Terkait bentuk pembinaan kepada SPBU yang dilakukan Pertamina seperti memutus rantai pasok BBM bersubsidi, pembayaran denda dengan selisih harga subsidi, sampai klimaksnya pemutusan hubungan usaha.
“Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu. Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina, maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tuturnya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan, penyaluran BBM subsidi dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak, dan Gas Bumi (BPH Migas), dan aparat penegak hukum.
“Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment, atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU,’ ujar Siahaan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI.
Pembinaan yang dilakukan perusahaan minyak pelat merah itu bukan hanya menghentikan distribusi BBM bersubsidi, melainkan diberikan denda adminsitrasi. Secara total dari ratusan SPBU itu nilainya miliaran rupiah.
“Nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp14,8 miliar,” katamya.
Bukan hanya SPBU yang diberikan sanksi dan denda, kendaraan yang dianggap tidak tepat sasaran untuk pengisian BBM bersubsidi juga telah diblokir oleh Pertamina.
Untuk mendapatkan Pertalite atau Solar masyasrakat perlu mendaftar kendaraannya di aplikasi My Pertamina, sehingga mendapatkan barcode, atau tanda batang bahwa kendaraan itu berhak mendapatkan BBM jenis tersebut.
Namun karena tidak semua pemilik mobil, atau motor mendaftar di aplikasi tersebut, akhirnya setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM dengan kandungan RON 90 itu di SPBU Pertamina dicatat oleh petugas.
Sejak kedua cara itu dilakukan, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan sudah ada ratusan mobil pribadi, atau kendaraan yang diblokir karena tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan bahan bakar subsidi tersebut.
"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232 ribu kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," sambung Siahaan.