Terkait bentuk pembinaan kepada SPBU yang dilakukan Pertamina seperti memutus rantai pasok BBM bersubsidi, pembayaran denda dengan selisih harga subsidi, sampai klimaksnya pemutusan hubungan usaha.
“Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu. Pemberian sanksi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina, maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” tuturnya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan, penyaluran BBM subsidi dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak, dan Gas Bumi (BPH Migas), dan aparat penegak hukum.
“Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment, atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU,’ ujar Siahaan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI.
Pembinaan yang dilakukan perusahaan minyak pelat merah itu bukan hanya menghentikan distribusi BBM bersubsidi, melainkan diberikan denda adminsitrasi. Secara total dari ratusan SPBU itu nilainya miliaran rupiah.
“Nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp14,8 miliar,” katamya.
Bukan hanya SPBU yang diberikan sanksi dan denda, kendaraan yang dianggap tidak tepat sasaran untuk pengisian BBM bersubsidi juga telah diblokir oleh Pertamina.