"Penerapan sistem kode batang (barcode) kepada konsumen akan terus dimaksimalkan. Jika datanya terindikasi tidak cocok, langsung diblokir," tuturnya.
Pertamina bekerja sama dengan Korlantas Polri, bagi kendaraan yang tidak terdaftar di kepolisian, maka tidak bisa didaftarkan di aplikasi untuk mendapatkan barcode.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menjelaskan, isi dari revisi Perpres 191 mengkategorikan kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite atau Solar itu menyesuaikan kriteria kapasitas mesin, dan hal lainnya.
Memang tidak dijelaskan isi dari aturan baru tersebut, namun kendaraan seperti mobil dengan mesin di bawah 1.400cc bocorannya masih dibolehkan mengisi Pertalite, sedangkan untuk motor hanya di bawah 250cc.