100KPJ

Belajar dari Pria Viral Ngaku Brimob Berpangkat Briptu saat Ditegur Parkir Mobil Sembarangan

Share :

Pahami Aturan Parkir

Memang masih banyak masyarakat yang memiliki mobil, namun tak ada garasi atau ruang cukup hingga kendaraan terparkir begitu saja di depan rumah. Persoalannya, banyak orang tidak sadar bahwa parkir sembarangan di depan rumah bisa menimbulkan masalah hukum.

Termasuk di dalamnya penggunaan jalan yang tidak sah. Aturannya sendiri pun sudah banyak, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671, yang berbunyi:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".

Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 pasal 38 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Adapun ruang manfaat di sini meliputi bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.

Share :
Berita Terkait