Sementara bagi kendaraan yang diproduksi di bawah tiga tahun akan diberikan kelonggaran saat menemui razia uji emisi. Tidak dijelaskan terkait alasan memilih usia kendaraan dengan Batasan tahun tersebut.
"Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilahkan untuk melintas melanjutkan perjalanan. Tapi bagi kendaraan yang di atas usia tiga tahun akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi,” tuturnya.
Kriteria mobil dan motor yang lolos uji emisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Untuk sepeda motor bermesin dua tak dengan tahun produksi di bawah 2010 minimal nilai HC di 6.000 ppm (part per million) dengan kadar CO 4,5 persen, dari sebelumnya 12.000 ppm.
Sementara motor empat tak dengan usia yang sama standar HC di angka 2.200 ppm, dan CO 5,5 persen.