100kpj – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Tak heran jika, harta kekayaan Achsanul mencapai Rp24 miliaran.
Usai diperiksa sebagai saksi, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka usai didapati cukup bukti untuk menjeratnya. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Kuntadi, Jumat 3 November 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Kejagung pun langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terlepas dari kasus korupsi yang menjeratnya, pria yang juga menjabat sebagai bos klub bola Madura United ini memiliki harta senilai Rp24.853.836.289 atau Rp24,8 miliar. Ini berdasarkan situs LHKPN KPK, yang dikutip 100KPJ pada Jumat 3 November 2023.