100KPJ

Banyak Kasus Nopol Palsu, Tukang Pelat Nomor Bakal Dirazia Polisi

Share :

“Intinya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tuturnya.

Polisi berharap dengan melakukan razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu, dapat menekan angka pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan pelat nomor.

Pengguna pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Share :
Berita Terkait