100kpj – Tilang uji emisi kendaraan bermotor kembali berlaku mulai November 2023. Salah satu kriteria mobil, dan motor yang menjadi incaran saat razia uji emisi adalah jika usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Khusus sepeda motor bermesin dua tak dengan tahun produksi di bawah 2010 minimal nilai HC di 6.000 ppm (part per million) dengan kadar CO 4,5 persen, dari sebelumnya 12.000 ppm.
Sementara motor empat tak dengan usia yang sama standar HC di angka 2.200 ppm, dan CO 5,5 persen.
Semakin muda umur motor tersebut, tentu kadar yang ditentukan semakin rendah. Untuk motor empat tak buatan 2010-2018 nilai HC 1.200 ppm dengan CO 4 persen, dan di atas 2018 punya HC 1.000 ppm dengan CO minimal 3 persen.
Bagi motor yang tidak memenuhi syarat tersebut, akan ditilang dengan denda maksimal Rp250 ribu, dan mobil Rp500 ribu. Lalu apa alasan usia lebih dari tiga tahun menjadi incaran, dan masuk ke dalam aturan resmi?
Sebelumnya Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan, bahwa kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai lebih dari tiga tahun dianggap sudah berbeda maka diwajibkan uji emisi.
Dia berasumsi kendaraan di bawah tiga tahun kondisi mesin masih normal, maka emisinya masih bagus karena, seiring pemakaian tentu akan menurun kualitas emisinya terlebih tidak melakukan perawatan dengan benar.
Beberapa pabrikan motor, dan mobil memberikan garansi selama 3 tahun untuk produknya. Sehingga anggapannya jika sudah melewati batas tersebut, kualitasnya sudah menurun.
“Waktu kami membuat regulasi itu melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar, dan memenuhi baku mutu, Makannya kami asumsikan kendaraan di bawah tiga tahun, masih baik emisinya, apalagi masih garansi,” ujarnya saat itu kepada wartawan.
Kebijakan yang menyebut usia kendaraan bermotor yang wajib mengikuti uji emsii diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut di pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil penumpang perseorangan, dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.