100kpj – Tilang uji emisi kepada kendaraan bermotor menjadi solusi menekan polusi udara di Jakarta. Jika sebelumnya kebijakan tersebut sempat dihentikan, namun memasuki November tilang uji emisi kembali berlaku.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemrov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati sempat mengatakan, tilang uji emisi akan dilakukan dibeberapa lokasi, dan sudah melakukan koordinasi dengan Ditlantas.
“Kemarin sempat dihentikan karena fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan,” ujarnya.
Sebelumnya tilang uji emisi dihentikan, dan diganti dengan penyuluhan agar kendaraan yang tidak lolos melakukan servis, atau perawatan. Tujuannya agar kandungan karbon dari gas buang yang dihasilkan lebih rendah.
Meski begitu, memasuki bulan ini pihak kepolisian, dan dinas terkait kembali razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Untuk tahap awal, atau Rabu 1 November 2023 berlangsung di Jakarta, tersebar di 5 lokasi.
“Titiknya ada 5 tersebar, kecuali di Jakarta Timur ada dua titik tempatnya beda,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masing-masing wilayah akan berkooridnasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan jam operasionalnya, dalam menerapkan razia uji emisi kendaraan tersebut.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyebut, penertiban kendaraan yang memiliki emisi karbon tinggi, atau tidak sesuai dengan aturan hanya berlaku Senin sampai Jumat.
Sebelumnya Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi diarahkan melakukan service ke bengkel.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Daftar 5 lokasi tilang uji emisi di Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang terminal Pulogadung)
- Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan Gedung Antam)
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Lodan (sebelum Gerbang Tol Ancol Timur)
- Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat