100KPJ

Harga BBM Pertamina 1 November 2023 Turun, Pertamax Cuma Segini

Share :

100kpj – Belakangan ini perubahan harga bahan bakar minyak, atau BBM kerap dilakukan Pertamina, dan sejumlah merek swasta lainnya seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR, akibat perubahan harga minyak mentah dunia.

Bahkan sebelum-sebelumnya harga BBM naik terus menerus, berbeda saat memasuki 1 November 2023, secara serempak harga bahan bakar untuk kendaraan bermotor itu mengalami penurunan, khusus non subsidi.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan Kepmen No.62 K/12/MEM/2020.

Melalui keterangan resminya, harga BBM non subsidi Pertamina semuanya mengalami penurunan. Untuk kategori bensin ada Pertamax (92) dari sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp13.400 per liter, atau menurun Rp600 perak.

Kemudian ada Pertamax Turbo (98) dari Rp16.600 menjadi Rp15.500 artinya terjadi depresiasi hingga Rp1.100 dari bulan sebelumnya. Tidak ketinggalan produk terbarunya di jenis bioetanol, yaitu Pertamax Green 95 dari Rp16.000 menjadi Rp15.000 per liter, turun Rp1.000

Pertama Green 95 pertama kali meluncur 24 Juli 2023 seharga Rp13.500 per liter, dan memasuki bulan lalu menjadi Rp15.000 per liter, dan kembali naik bulan lalu Rp16.000 per liter mengikuti BBM non subsidi lainnya.

BBM bioetanol merupakan salah satu cara untuk menekan penggunaan minyak fosil, yaitu mencampurkan senyawa tumbuhan. Di mana untuk tahap awal Pertamax Green 95 menggunakan 5 persen sari tebu.

Adapun BBM solar yang mengalami penurunan harga meliputi Dexlite dari semula Rp17.200 menjadi Rp16.950 per liter, atau menurun Rp200 perak, lalu Pertamina Dex dari Rp17.900 menjadi Rp17.750 turun Rp150.

Artinya penyesuaian harga solar lebih kecil, dibandingkan jenis bensin. Sementara untuk BBM non subsidi seperti Pertalite tetap Rp10.000 per liter, dan bio solar sudah tidak terdaftar lagi, hanya tersedia di Nusa Tenggara Timur seharga Rp16.850 per liter.

Penyesuaian harga tersebut hanya berlaku untuk Jakarta, dan sebagian wilayah di Indonesia meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.

Share :
Berita Terkait