Menurutnya, perusahaan terus berusaha memenuhi kebutuhan kendaraan ramah lingkungan sesuai dengan rencana pemerintah di Indonesia, termasuk akan memproduksi mobil listrik secara lokal, dan berteknologi hybrid.
Namun terkait kehadiran MPV hybrid itu untuk pasar Indonesia, Nakamura enggan memberikan penjelasan. Mengingat saat ini pemerintah juga belum memberikan isentif yang menjanjikan untuk teknologi hybrid.
Pajak yang dibebankan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Namun nilai PPnBM mobil hybrid lebih murah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil murni, dimulai dari 15 persen, sesuai kapasitas silinder, dan jumlah emisi yang dihasilkan.
Sementara menurut Hiroshi Nagaoka yang juga menjabat sebagai Executive Vice President MMC, mobil hybrid lebih baik daripada kendaraan listrik murni karena lebih efisien dalam konsumsi bahan bakar, dan emisi.
“MMC melihat, untuk membuat sebuah BEV (Battery Electric Vehicle) butuh proses pembuatan yang sangat panjang. Mulai dari pembuatan mobilnya, baterainya, dan proses lainnya,” kata Nagaoka.