“Kami panggil ke marketplace itu dulu, untuk jelaskan siapa identitasnya nanti (penjual pelat). Karena di situ enggak ada indetitas jelas,” tuturnya.
Setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan wajib memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sesuai dengan identitas kendaraan itu sendiri, dan tercantum dalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, saat ini kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, memiliki warna dasar putih dengan huruf, dan angka hitam.
Hal itu bertujuan agar mempermudah saat proses penilangan ETLE, artinya tidak lagi menggunakan warna hitam sebagai warna dasarnya. Dalam Perpol itu juga diatur terkait penggunaan pelat nomor khusus, dan instansi negara lainnya.
Tidak ada informasi soal nama platform, atau e-commerce yang menjual pelat nomor polisi palsu tersebut.