100kpj – Mobil Land Rover tua yang mengantar pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diketahui belum bayar pajak. Namun, Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni menepis kabar tersebut.
Saat mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anies dan Cak Imin menaiki mobil Land Rover. Mobil tersebut disopiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Jika menilik, dari informasi Samsat DKI dari pelat nomor B 8165 HH di Land Rover yang dipakai Anies-Cak Imin, mobil ini diproduksi 1967. Warna aslinya adalah biru, sedangkan mesinnya bensin 2.200 cc.
Baca Juga: Duel Isi Garasi Capres Ganjar Pranowo Vs Anies Baswedan, Siapa Termewah?
Menariknya, mobil tua ini masih dilengkapi STNK, tapi jatuh tempo Bayar Pajak pada 10 Agustus 2022. Pemilik mobil tersebut pun dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sehingga total Pajak yang harus dibayar adalah Rp899.300.
Akan tetapi, Sahroni mengatakan bahwa dirinya kelupaan membayar pajak mobil tersebut. Dia juga menepis kabar bahwa dirinya membayar pajak mobil ketika sudah viral dan ramai di media sosial.