100kpj – Mobil yang ditumpangi pasangan Calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi sorotan. Mobil tua tersebut diduga menunggak pajak.
Saat mendaftar ke KPU pada Kamis 19 Oktober 2023, keduanya menaiki mobil Land Rover tua dengan atap terbuka, dan disopiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Anies-Cak Imin terlihat berdiri di atas mobil ini sambil memegang bingkai besi di atap sebagai pegangan tangan.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud MD ke KPU Gunakan Mobil Dinas Soekarno, Cadillac Fleetwood 75
Jika menilik, dari informasi Samsat DKI dari pelat nomor B 8165 HH di Land Rover yang dipakai Anies-Cak Imin, mobil ini diproduksi 1967. Warna aslinya adalah biru, sedangkan mesinnya bensin 2.200 cc.
Saat ini berita ini dibuat, mobil tua ini masih dilengkapi STNK, tapi jatuh tempo Bayar Pajak pada 10 Agustus 2022. Pemilik mobil tersebut pun dikenai denda sebesar Rp100 ribu, sehingga total Pajak yang harus dibayar adalah Rp899.300.
Mobil itu sendiri bukan mobil biasa, kemungkinan merupakan Land Rover seri IIA lansiran tahun 1966, dan memiliki bodi pikap tipe long dengan atap yang bisa dibuka. Mobil antik ini cukup dirawat oleh pemiliknya.