100kpj – Melakukan tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dianggap menjadi solusi menekan polusi udara di Jakarta. Jika sebelumnya sudah dihentikan, November tilang uji emisi kembali berlaku.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemrov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, tilang uji emisi yang rencananya diterapkan bulan depan dibeberapa lokasi sudah koordinasi dengan Ditlantas.
“Kemarin sempat dihentikan karena fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat transportasi dan peneliti senior dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Revy Petragradia menilai bahwa tilang uji emisi di bulan depan tidak akan efektif untuk menekan polusi udara.
“Ini kebijakan reaktif yang menurut saya efektivitasnya mungkin akan sangat rendah dibandingkan apabila kita membuat programnya secara komprehensif, dan integratif,” ujar Revi dilansir Antaranews, Selasa 10 Oktober 2023.
Menurutnya, seharusnya pemerintah sudah memiliki rancangan besar untuk mengawasi emisi dari kendaraan bermotor. Yaitu dimulai dari awal, di mana saat proses masyarakat memutuskan untuk beli kendaraan tersebut di diler.
“Bagaimana yang namanya program pengontrolan terhadap emisi itu dilakukan dari awal, mulai dari pembelian kendaraan di showroom, ataupun kerja sama dengan bengkel resmi. Sehingga jika ada pengecekan, akan ada buktinya,” tuturnya.
Sejauh ini, berdasarkan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi per 6 Oktober 2023. Sebanyak 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi.
Sebelumnya Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi diarahkan melakukan service ke bengkel.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.