100KPJ

Mengungkap Isi Garasi Hakim yang Kasih Hukuman Jessica Wongso Kopi Sianida

Share :

100kpj – Kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang menewaskan Mirna Salihin menjadi sorotan publik setelah film dokumenternya dirilis Netflix, tidak terkecuali ketiga hakim yang memutuskan hukuman 20 tahun penjara.

Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ikut memutuskan hukuman tersebut adalah Partahi Tulus Hutapea. Jika melihat rekam jejaknya dari LHKPN, pria kelahiran Tapanuli itu sudah dua kali berpindah tugas.

Partahi Tulus Hutapea pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada negara saat bertugas di Pengadilan Negeri Dumai pada 2002, dan Jambi pada 2006. 

Setelah itu tidak ada lagi laporan keuangannya, terutama saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 ketika menangani kasus Jessica Kumala Wongso.

Kemudian memasuki 2018 dia kembali melaporkan kekayaannya saat menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda pada Januari 2023.

Jika melihat laporan terakhirnya, Partahi Tulus Hutapea memiliki harta Rp1,263 miliar. Dari angka tersebut isi garasinya hanya senilai Rp221 juta, yang terdiri dari dua mobil berjenis MPV, dan satu unit motor matik.

Mobil yang dipertahankan dari tahun ke tahun adalah Toyota Kijang Super KF lansiran 1997 yang nilainya ditaksir Rp60 juta, sedangkan Honda Freed menjadi koleksi terbarunya yang dibeli 2013 seharga Rp155 juta.

Sebelumnya dia sempat memiliki Daihatsu Hiline 1993, sedangkan motor saat ini hanya ada Yamaha Mio buatan 2013, namun beberapa tahun lalu sempat ada Suzuki Shogun lansiran 1997, dan Honda Supra X 2003.

Berkaca dari laporan tahun ke tahun, diduga Kijang Super menjadi mobil kesayangannya karena hingga saat ini masih dipertahankan. Merangkum dari beberapa sumber, Kijang Super pertama kali lahir di 1986.

Menjadi bentuk nyata Kijang sebagai mobil penumpang, dari sebelumnya pengangkut barang. Untuk generasi ketiga ini hadir dalam dua versi, yaitu KF40 dengan sasis pendek, dan KF50 sasis panjang.

Pada 1995, terdapat perubahan dari sebelumnya, terutama pergantian mesin berkode 5K berkapasitas 1.500 cc menjadi kode 7K dengan kapasitas 1.800 cc. Tampilan atau eksterior juga berubah dan dirproduksi sampai 1997.

Sekadar informasi, hakim lain yang terlibat dalam putusan hukuman Jessica Wongso adalah Binsar Gultom yang sempat mengajukan diri menjadi calon pimpinan KPK, dan Kusoworo, namun kekayaan keduanya tidak ada di LHKPN.

Share :
Berita Terkait