Netizen pun geram dengan tingkah laku para pengendara tersebut karena cukup membahayakan. "Ini mah bukan salah mobilnya, tapi salah pengendaranya yang tidak punya kesadaran berlalu lintas," komentar salah satu warganet.
Larangan Putar Balik di Tol
Seperti diketahui, putar balik di area tol merupakan pelanggaran lalu lintas dan mereka yang melanggarnya dapat dikenai sanksi atau denda sesuai dengan hukum setempat. Lebih baik, lanjutkan perjalanan hingga menemukan pintu keluar tol berikutnya.
Jika melanggar, maka pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
Selain itu, berdasarkan pasal 287 ayat 1, pengguna jalan tol yang berbalik arah bisa dikenakan pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.