100kpj – Mobil pelat nomor RF yang digunakan untuk pejabat, dan beberapa instansi negara kerap ditemukan bermasalah. Mulai dari melanggar aturan rambu lalu lintas, hingga merasa paling diperirotaskan di jalan raya.
Beberapa oknum pengguna pelat dewa tersebut selalu membuat ulah di jalan, dan menimbulkan kesenjangan sosial, hingga akhirnya Polri memutuskan untuk menghapus pelat nomor khusus tersebut di 2023.
Sejak awal tahun, Direktur Regident Korlantas Polru, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus sempat mengatakan, mulai Februari sudah diterapkan tidak ada lagi pembuatan pelar nomor RF sebelum disuntik mati.
“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus pada saat itu.
Artinya bulan ini mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor RF sudah enggak bisa lagi turun ke jalan, terutama jika masa berlakunya yang habis, karena tidak bisa lagi diperpanjang. Sehingga perlu membuat baru.
Kemudian bagi yang kondisi pajaknya masih aktif sudah tidak bisa lagi gaya-gayaan di jalan, karena statusnya bukan pelat nomor khusus lagi. Lalu siapa saja kendaraan yang memiliki identitas spesial tersebut?
pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.
Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.
Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.
Namun ada saja warga sipil seperti pengusaha, atau artis yang menggunakan kode tersebut, salah satunya Rachel Vennya dengan Toyota Alphard-nya, yaitu B 139 RFS, dan sempat bikin heboh.
Kemudian ada RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian. Adapun arti dari RFH sendiri adalah Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.
Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP atau Reformasi Polisi. Lalu RFD atau Reformasi Darat untuk kendaraan TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).
Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara).