100kpj – Toyota Fortuner kembali viral di media sosial karena menggunakan lampu rem tembak hingga menyilaukan mata pengendara di belakangnya. Pihak Kepolisian pun menyebut hal tersebut melanggar Undang-Undang.
Sebelumnya viral video seorang pengendara yang diketahui bernama Hendrik Simanaungkalit mengeluhkan mobil Fortuner di depannya. Dia memprotes bahwa rem mobil tersebut menyilaukan matanya dan itu membahayakan.
"Pak lampunya bikin silau pak. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" katanya dalam video yang diunggah di Akun Tiktoknya.
Dia kemudian meminta pengendara Fortuner tersebut melajukan mobilnya ke depan lalu menginjak rem. Hasilnya terlihat lampu rem itu memang menyilaukan mata. Sontak video tersebut viral dan memantik berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Silaukan Mata, Ingat Ada Aturannya!
Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, apa yang dilakukan pengemudi Fortuner itu mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," ucap Doni, Jumat 22 September 2023.
Mantan Kapolres Cianjur ini menyebutkan, pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," katanya. "Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," pungkas Doni.