100kpj – Karir kendaraan listrik di Tanah Air mendapatkan titik terang, setelah terbit Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Namun tidak semua agen pemegang merek kendaraan mendapatkan insentif fiskal atau non fiskal. Hal itu tertuang dalam Bab III Pasal 17 Ayat 3, ada kategori khusus bagi perusahaan atau produsen yang mendapatkan keringanan tersebut.
Salah satunya yang telah membantu proses studi kendaraan listrik. Seperti diketahui, sejak 2018 sejumlah merek kendaraan berlomba-lomba menyumbang produknya sebagai bahan riset pemerintah melalui Kementerian Perindustrian.
Seperti Mitsubishi Motors yang telah menggelontorkan 10 unit mobil listriknya kepada pemerintah untuk bahan studi. Yang terdiri dari delapan unit Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dua unit i-MiEV mobil full listrik, dan empat unit quick charger.
Setelah itu, Toyota juga melakukan hal yang sama dengan mengibahkan 12 unit produknya untuk bahan riset pemerintah. Meliputi enam unit Prius Hybrid, enam unit Prius PHEV, dan sebenarnya ada enam unit Corolla namun bermesin bahan bakar.
BMW Group Indonesia juga turut memberikan kontribusi terhadap studi kendaraan ramah lingkungan pada tahun lalu. Merek mobil asal Jerman tersebut bekerjasama dengan perusahaan milik negara, yaitu Pertamina untuk menyediakan alat pengisian baterai disetiap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) nantinya.
Diduga kuat ketiga merek itu lah yang akan mendapatkan insentif non fiskal dan fiskal. Hal itu tertuang dalam isi Pasal 17 sbagai berikut:
Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
(2) Isentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiscal dan isentif nonfiskal.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
a. perushaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL Berbasis Baterai.
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan protipe dan/atau komponen yang bersumbar dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
f. perusahaan yang menyesiakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik.
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai.
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai.
j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.