Beberapa kota pun sudah mengeluarkan aturan terkait pemilik kendaraan wajib memiliki garasi. Di daerah Depok tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Pada pasal 34A berbunyi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dan denda berupa administrasi.
Hal itu merujuk pada pasal selanjutnya yakni 34B pada ayat tiga yang tertulis terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta juga turut menerapkan hal yang sama.
Peraturan ini tertulis melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat itu.Salah satu merujuk pada pasal 140 ayat pertama tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Aturan hadir sebagai upaya pemerintah untuk menekan adanya parkir liar yang mengganggu pengendara lain. Berikut penjelasan lebih dalam tentang pasal 140 mengenai kepemilikan garasi di wilayah DKI Jakarta;
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Parkir di Jalan Depan Rumah Itu Haram